Rabu, 05 Oktober 2011

KTP Elektronik / KTP Nasional

Sistem kependudukan melalui e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik merupakan cara baru yang akan ditempuh oleh pemerintah untuk memberikan identitas kepada masyarakat. Nah, pada tahun 2012 mendatang sistem tersebut mulai diberlakukan.
e-KTP memang merupakan cara jitu yang dilakukan pemerintah untuk membangun database kependudukan secara nasional. Dengan menggunakan sistim biometrik yang ada di dalamnya, maka setiap pemiliki e-KTP dapat terhubung kedalam satu database nasional, sehingga setiap penduduk hanya memerlukan 1 KTP saja. "KTP elektronik menggunakan sistem biometrik atau sidik jari, sehinga setiap warga hanya membutuhkan satu KTP saja yang dapat dihubungkan dengan database nasional," Pihak BBPT mengatakan bahwa pemerintah akan segera menerapkan teknologi yang siap pakai tersebut, untuk menggantikan sistem kependudukan konvensional yang sudah ada.
Penggunaan sidik jari e-KTP lebih canggih dari yang selama ini telah diterapkan untuk SIM (Surat Izin Mengemudi). Sidik jari tidak sekedar dicetak dalam bentuk gambar (format jpeg) seperti di SIM, tetapi juga dapat dikenali melalui chip yang terpasang di kartu. Data yang disimpan di kartu tersebut telah dienkripsi dengan algoritma kriptografi tertentu. Proses pengambilan sidik jari dari penduduk sampai dapat dikenali dari chip kartu adalah sebagai berikut: sistem kerja E-KTP:
Sidik jari yang direkam dari setiap wajib KTP adalah seluruh jari (berjumlah sepuluh), tetapi yang dimasukkan datanya dalam chip hanya dua jari, yaitu jempol dan telunjuk kanan. Sidik jari dipilih sebagai autentikasi untuk e-KTP karena alasan berikut: Biaya paling murah, lebih ekonomis daripada biometrik yang lain Bentuk dapat dijaga tidak berubah karena gurat-gurat sidik jari akan kembali ke bentuk semula walaupun kulit tergores Unik, tidak ada kemungkinan sama walaupun orang kembar Informasi penduduk yang dicantumkan dalam e-KTP ditunjukkan pada layout kasar berikut: bagian-bagian E-KTP:
Selain tujuan yang hendak dicapai, manfaat e-KTP diharapkan dapat dirasakan sebagai berikut: Struktur e-KTP sendiri terdiri dari sembilan layer yang akan meningkatkan pengamanan dari KTP konvensional. Chip ditanam di antara plastik putih dan transparan pada dua layer teratas (dilihat dari depan). Chip ini memiliki antena didalamnya yang akan mengeluarkan gelombang jika digesek. Gelombang inilah yang akan dikenali oleh alat pendeteksi e-KTP sehingga dapat diketahui apakah KTP tersebut berada di tangan orang yang benar atau tidak. Untuk menciptakan e-KTP dengan sembilan layer, tahap pembuatannya cukup banyak, diantaranya: Isi dari e-KTP
Quote: Penyimpanan dua buah sidik jari telunjuk di dalam chip sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 serta EU Passport Specification 2006. Bentuk KTP elektronik sesuai dengan ISO 7810 dengan form factor ukuran kartu kredit yaitu 53,98 mm x 85,60 mm. KTP elektronik sebagaimana KTP kertas memiliki masa berlaku 5 tahun. KTP selalu dibawa dan digunakan oleh penduduk dalam kondisi dan cuaca yang beragam serta berbagai aktifitas seperti pertanian, perdagangan, perjalanan dan perkantoran dengan frekuensi penggunaan yang tinggi. Keadaan ini memerlukan ketahanan fisik kartu dan komponennya dalam penggunaan yang sering dan jangka waktu yang lama. Kartu kredit biasanya dibuat dari bahan polyvinyl chloride (PVC) karena diharapkan dapat digunakan selama tiga tahun. Tetapi masa berlaku KTP selama lima tahun memerlukan bahan yang lebih kuat yaitu polyester terephthalate (PET) yang memiliki ketahanan hingga sepuluh tahun. Chip dapat dipasang pada kartu dengan interface kontak atau nirkontak. Kartu elektronik dengan interface kontak telah banyak diluncurkan untuk keperluan kartu telpon, kartu kredit dan kartu kesehatan (APSCA 2007). Kartu nirkontak mulai banyak digunakan untuk kebutuhan transportasi umum karena kemudahan dan kenyamanan penggunaan dengan cukup menempelkan kartu ke perangkat pembaca tanpa memasukkan kartu ke dalam slot perangkat pembaca. Kartu nirkontak tidak bergesekan langsung dengan perangkat pembaca yang dapat menyebabkan terkikisnya lapisan pelindung chip. Kartu nirkontak juga memiliki daya tahan tinggi karena terlindungi dari kontak langsung lingkungan seperti udara, air dan cairan lainnya. Ia juga terlindung dari karat karena kelembaban udara dan air khusunya di daerah tropis seperti di Indonesia. Oleh karena itu, kartu e-KTP menggunakan interface nirkontak. Dukcapil DKI Terbitkan 900 KTP Elektronik Jumat, 12/08/2011, 23:18 WIB Keterbatasan peralatan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tidak membuat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil DKI Jakarta (Dukcapil DKI) patah arang melayani warga membuat KTP elektronik. Terbukti, sudah 900 KTP elektronik yang sudah diterbitkan Dukcapil DKI dari lima kelurahan di Jakarta. Kelima kelurahan yang telah melayani KTP elektronik yakni, Kelurahan Menteng (Jakarta Pusat), Kelurahan Cikoko (Jakarta Selatan), Kelurahan Tomang (Jakarta Barat), Kelurahan Mampangparapatan (Jakarta Selatan) dan Kelurahan Rawabadak Selatan (Jakarta Utara). Dari kelima kelurahan itu, hanya Kelurahan Menteng saja yang peralatan KTP elektroniknya mendekati lengkap. “Lima kelurahan ini sudah menjalankan pelayanan e-KTP. Mereka sudah melakukan pemanggilan warganya secara bertahap. Meski peralatan yang digunakan masih minim, yaitu baru satu unit dari dua unit yang dijanjikan Kementerian Dalam Negeri,” ujar Purba Hutapea, Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Jumat (12/8/2011). Dengan kondisi seperti ini, diakui Purba, membuat pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memastikan kelengkapan peralatan. Berdasarkan rapat terakhir dengan Kemendagri, ketersedian alat baru akan terpenuhi pada 19 Agustus mendatang. “Kemendagri menjanjikan semua peralatan di 267 kelurahan sudah lengkap pada 19 Agustus. Kami harap janji itu bisa terlaksana supaya target penyelesaian e-KTP pada November 2011 dapat tercapai,” katanya. Meski demikian, penerapan KTP elektronik di DKI Jakarta tergolong lambat, diungkapkan Purba, namun dari 197 kabupaten dan kota di Indonesia yang menerapkan KTP elektronik tahap pertama secara serentak, kelurahan di Jakarta merupakan kelurahan pertama yang menerapkan KTP elektronik. Purba memastikan, Senin (15/8) pekan depan, akan ada 10 kelurahan di Jakarta menyusul lima kelurahan lainnya untuk melayani pembuatan KTP elektronik. Sayangnya, Purba enggan menyebutkan kelurahan mana saja yang selanjutnya akan melayani pembuatan KTP elektronik tersebut. Jika penerapan KTP elektronik berjalan sesuai jadwal, maka pada akhir tahun 2012, seluruh data kependudukan di Indonesia akan terintegrasi. Sehingga diharapkan tidak akan ada lagi KTP ganda. Biaya E-KTP Minimal Rp 75 Juta Setiap Kecamatan 24 July 2010 Leave a comment Go to comments Senayan - Biaya pembuatan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) diperkirakan akan menelan biaya berkisar antara Rp 75 hingga Rp 100 juta untuk setiap kecamatan. Hal tersebut diungkapkan Reza Fabianus salah satu pembicara dari Badan Penelitian dan Pengembangan Teknologi (BPPT) dalam seminar Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang digelar Fraksi Hanura bertema ‘Dengan Single Identification Number (SIN) Pelayanan ke Masyarakat Semakin Cepat, Mudah dan Murah’ di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (11/6). Jumlah tersebut merupakan biaya yang harus disiapkan untuk pembuatan KTP elektronik alias mulai dari persiapan, pembangunan infrastruktur hingga pemutakhiran data penduduk. “Karena berdasarkan term of reference (TOR) yang kami terima harus sudah mulai terimplementasi pada tahun 2011, maka perlu percepatan baik dari sisi persetujuan hingga implementasinya,” harapnya. Pihak BPPT juga mengingatkan bahwa dalam pelaksanaan e-KTP ini juga perlu public trust, karena perlu pengambilan atau permintaan identitas yang begitu private seperti sidik jari. “Jadi nanti perlu pengambilan sidik jari massal,” tandasnya. Tahun 2011 Pembuatan KTP di Indramayu Gratis Friday, June 10, 2011, 18:50 Berita 640 views 7 comments Indramayu – Sebagai upaya untuk mewujudkan tertib administrasi di Kabupaten Indramayu, pada tahun 2011 ini segera menerapkan KTP Elektronik dan pembuatannya tidak dikenakan biaya. Hal ini terungkap ketika Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu menggelar seminar penerapan e-KTP yang berlangsung di Aula Universitas Wiralodra, Kamis (9/6). KTP elektronik ini akan dilengkapi dengan biometric dan chip berbasis nomor induk kependudukan (NIK) nasional. Chip dalam KTP elektronik memuat biodata, photo, sidik jari dan juga tanda tangan digital. Selain itu, KTP elektronik ini juga memiliki kegunaan selain sebagai identitas jati diri, juga berlaku nasional sehingga tidak perlu lagi membuat KTP local untuk pengurusan izin, pembuatan akta tanah dan sebagainya. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP, serta dapat dipergunakan sebagai ID card untuk ATM, asuransi atau sebagai kartu pemilih pada pemilihan umum. Serta terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan. Pada kesempatan itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah mengatakan, berdasarkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Oktober 2010 nomor 471.13/4141/sj perihal Penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan persiapan penerapan e-KTP tahun 2011, Kabupaten Indramayu termasuk dalam 197 kabupaten/kota yang akan melaksanakan penerapan KTP elektronik (e-KTP) pada tahun 2011 ini. Melalui penerapan KTP elektronik, kata bupati, merupakan proses sejarah bagi negara, pemerintah, dan bangsa Indonesia. Keberhasilan program penerapan KTP elektronik akan makin memantapkan posisi Indonesia sejajar dengan negara-negara maju di berbagai belahan dunia. Bagi negara Indonesia, penyelenggaraan administrasi kependudukan secara modern menuju pada tertib database, tertib NIK, dan tertib dokumen kependudukan merupakan keharusan yang pelaksanaannya tidak bisa ditunda-tunda lagi. Terlebih saat ini Indonesia merupakan negara urutan keempat di dunia dengan jumlah penduduk terbesar setelah China, India, dan Amerika. Oleh karena itu, tuntutan pengadministrasian penduduk secara tertib, teratur dan berkesinambungan mutlak diperlukan. Anna Sophanah menjelaskan, semua rencana pembangunan baik daerah maupun nasional, akan lebih efektif manakala ditunjang dengan data kependudukan yang akurat, baik mengenai jumlah, kepemilikan dokumen, persebaran, maupun komposisi penduduk. Data penduduk yang diperlukan tidak hanya menyangkut keadaan pada waktu rencana disusun, tetapi juga informasi masa lampau dan perkiraan pada waktu yang akan datang. Melalui proses administrasi kependudukan yang benar, maka akan diperoleh data yang valid, bahkan dapat dibuat proyeksi sebagai suatu perhitungan ilmiah yang didasarkan pada asumsi dari komponen laju pertumbuhan penduduk melalui kelahiran, kematian, dan perpindahan. Pada seminar itu, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah menyerahkan klaim asuransi KTP dan klaim akta kelahiran berasuransi pendidikan kepada 10 warga dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Indramayu. KTP Elektronik Indonesia Dirancang Memiliki Chip,Biometrik dan "Anti Copy"
Lazimnya negara-negara lain di dunia yang memiliki Nomor identifikasi nasional dalam sistem informasi kependudukannya, maka Indonesia sebagai negara kepulauan terluas di dunia dengan jumlah populasi yang besar sejatinya pun memiliki. Format NIK Nasional mengacu kepada Undang-Undang No. 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan memuat pengaturan dan pembentukan sistem yang mencerminkan adanya reformasi di bidang Administrasi Kependudukan. NIK bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia, memiliki 16 digit atau deret angka.. KTP Nasional RI yang berformat Smart Card : memiliki Chip dan data biometrik pun memiliki kemampuan "Anti Copy", sebuah fitur yang memastikan manipulasi terhadap fisik KTP akan sangat sulit dilakukan. Pada Pasal 13 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2006 disebutkan bahwa NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya. NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas: a.6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat tinggal pada saat mendaftar; b.6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal lahirnya ditambah angka 40; dan c.4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan SIAK (Sistem Informasi Administrasi Kependudukan). KTP Nasional yang dibangun berdasarkan data base kependudukan yang akurat dan memiliki kemampuan diperbarui secara aktual diwujudkan dalam format "Smart Card" memiliki pengaman biometrik:sidik jari dan chip penyimpan bio data. Implementasi teknologi informasi dan komunikasi pada KTP sehingga berwujud "smart card" bertujuan menjadikan KTP tak lagi sekedar identitas tetapi memiliki fungsi identifikasi secara elektronik saat menggunakan atau mendapatkan proses pelayanan publik baik di sektor pemerintah maupun swasta. Teknologi menurut Dr Husni Fahmi, Kepala Program Sistem Informasi Administrasi Kependudukan BPPT seperti disitat dari Detik, akan mendukung terwujudnya identitas tunggal penduduk. Dalam hal ini, setiap manusia memiliki ciri-ciri fisik khusus yang unik dan dapat menunjukkan ketunggalan identitas seseorang dengan tingkat akurasi yang tinggi. Ciri-ciri fisik khusus yang unik terindikasikan pada biometrik yang memiliki beberapa format: Ciri retina atau iris, DNA, geometri tangan, pola vascular, pengenalan wajah, suara dan tanda tangan. Biometrik sidik jari memiliki dua karakteristik penting yaitu (1) sidik jari memiliki ketetapan bentuk seumur hidup manusia (Prabhakar 2001); dan (2) tidak ada dua sidik jari yang sama (Pankanti 2002). Di samping itu, pengambilan dan pemadanan sidik jari cukup mudah dilakukan dan tidak memakan biaya mahal dibandingkan dengan jenis biometrik yang lain. Teknologi enkripsi diterapkan pada penyimpanan data di chip yang terdiri dari data sidik jari beserta biodata, pas photo dan gambar tanda tangan dan bertanda tangan digital,pembacaan dan penulisan kartu dilakukan melalui proses otentikasi dua arah antara kartu dan perangkat pembaca elektronik sehingga mampu meningkatkan keamanan kartu identitas dari pemalsuan dan penggandaan. Chip juga menyimpan NIK, nama dan data lainnya, selain itu pengamanan diperkuat dengan relief text, microtext, filter image, invisible ink dan warna yang berpendar di bawah sinar ultra violet serta anti copy design. Perekaman sidik jari wajib KTP yang dilakukan oleh pihak Kecamatan menggunakan fingerprint live scanner, dan memiliki indikator kualitas yaitu:warna hijau artinya baik (lebih besar dari 40%), kuning artinya sedang (antara 20% hingga 40%), dan merah artinya buruk (lebih kecil dari 20%). Kualitas sidik jari ibu jari dan telunjuk harus baik karena kedua pasang sidik jari ini biasa digunakan untuk verifikasi sidik jari atau pemadanan 1:1. Selanjutnya pihak kecamatan mengirimkan data sidik jari ke Sistem Identifikasi Sidik Jari Terotomasi atau Automated Fingerprint Identification System (AFIS) yang berada di Data Center Adminduk, Jakarta lengkap dengan biodata, pas photo dan tanda tangan yang terdigitalisasi dilakukan melalui jaringan komunikasi data privat dari Kecamatan ke Pusat. Sistem AFIS akan melakukan encoding sehingga menghasilkan rumusan minutiae masing-masing sidik jari dan menjadi padanan terhadap seluruh rekaman sidik jari yang tersimpan di dalam database Pusat atau pemadanan 1:N untuk menentukan ketunggalan identitas seseorang.Rekaman sidik jari yang disimpan di dalam chip adalah minutiae dua sidik jari telunjuk sesuai dengan standar internasional NISTIR 7123 dan Machine Readable Travel Documents ICAO 9303 (two plain index fingerprints) serta EU Passport Specification 2006. Setelah data ditulis ke dalam chip e-KTP, kemudian dilakukan pemadanan 1:1 sidik jari telunjuk kanan wajib KTP dengan rekaman di dalam chip. Apabila verifikasi sidik jari dinyatakan cocok, maka e-KTP diberikan kepada yang bersangkutan.Proses pengiriman rekaman sidik jari hingga kembalinya hasil identifikasi membutuhkan waktu kurang dari 1 menit dan durasi keseluruhan proses perekaman sidik jari hingga diterbitkannya e-KTP kurang dari 5 menit. Apabila AFIS server di Data Center tidak menemukan sidik jari ganda, maka AFIS mengembalikan status OK (sidik jari tunggal) kepada AFIS client di Kecamatan. Biodata, pas photo, sidik jari dan tanda tangan yang terdigitalisasi (digitized signature) kemudian ditulis ke dalam chip kartu e-KTP yang telah dilakukan personalisasi biodata pada bagian muka e-KTP.

0 komentar:

Posting Komentar

◄ Posting Baru Posting Lama ►
 

Browser

Copyright 2012 gratis_arif: KTP Elektronik / KTP Nasional Template by Bamz | Publish on Bamz Templates